Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta menyiapkan skema pengenaan pajak kendaraan listrik secara bertahap dan berkeadilan.

Meski demikian, kebijakan tersebut belum dapat diterapkan karena Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta masih harus mengikuti arahan pemerintah pusat yang membebaskan pajak kendaraan listrik.

Kepala Bapenda Jakarta, Lusiana Herawati, mengatakan pihaknya telah merumuskan tarif pajak kendaraan listrik setelah terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat.

“Pada waktu itu, kami sudah mencoba memformulasikan tarif yang akan diberlakukan,” kata Lusiana pada Sabtu, (25/4/2026).

Skema Pajak Kendaraan Listrik Disusun Bertingkat

Dalam usulan awal, Pemprov Jakarta membagi insentif pajak kendaraan listrik ke dalam empat kategori berdasarkan nilai kendaraan.

  • Kendaraan listrik dengan harga hingga Rp 300 juta diusulkan mendapat insentif sebesar 75%.
  • Sementara itu, kendaraan dengan harga Rp 300 juta hingga Rp 500 juta akan memperoleh insentif 65%.
  • Untuk kendaraan senilai Rp 500 juta hingga Rp 700 juta, insentif yang diusulkan sebesar 50%.
  • Kendaraan listrik dengan nilai di atas Rp 700 juta akan mendapatkan insentif sebesar 25%.

Skema ini dirancang agar besaran pajak yang dibayar tetap mempertimbangkan kemampuan masyarakat serta prinsip keadilan.

Namun, implementasi skema tersebut masih tertunda. Alasannya, Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ menginstruksikan pemerintah daerah untuk memberikan insentif berupa pembebasan penuh pajak kendaraan listrik.

“Kalau pembebasan, berarti nilainya nol. Itu yang harus kami lakukan karena sudah ada arahan dari Kementerian Dalam Negeri,” jelas Lusiana.

DPRD Soroti Potensi Pajak dan Dorong Penerapan ke Depan

Sementara itu, Ketua Komisi C DPRD Jakarta, Dimaz Raditya, menilai potensi penerimaan daerah dari pajak kendaraan listrik di Jakarta sangat besar.

Menurut dia, tren penjualan kendaraan listrik yang terus meningkat perlu diimbangi dengan kebijakan fiskal yang adil dan berkelanjutan.

Terkait hal itu, DPRD Jakarta mendorong agar skema pajak kendaraan listrik dapat diterapkan pada masa mendatang, dengan tetap memperhatikan kesiapan daerah dan kebijakan pemerintah pusat.

Sementara itu, Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta, Dimaz Raditya mengatakan, potensi pendapatan daerah dari pajak kendaraan listrik di Jakarta cukup besar.

Namun, kebijakan tersebut belum bisa diterapkan karena pemerintah daerah harus mengikuti arahan pemerintah pusat.

“Sejak awal, kami sampaikan potensi pajak dari kendaraan listrik di DKI Jakarta sangat tinggi,” ujar Dimaz.

Sebelumnya, Dimaz sempat membahas skema pengenaan pajak kendaraan listrik dengan pola bertahap. Skema tersebut tidak menerapkan tarif secara merata, melainkan membagi kendaraan berdasarkan nilai atau harga kendaraan.

Menurut dia, pola tersebut memberi ruang keadilan bagi pemilik kendaraan listrik. Komisi C tetap mendorong agar kebijakan pajak kendaraan listrik dapat diterapkan pada tahun-tahun berikutnya dengan memperhatikan kesiapan daerah dan arahan pemerintah pusat.

Menurut Dimaz, tren penjualan kendaraan listrik terus meningkat. Kondisi itu perlu seimbang dengan kebijakan fiskal yang adil. Terutama bagi daerah dengan potensi kendaraan listrik yang besar, seperti Jakarta.