Pramono Larang Pungutan PMI di Jakarta, Dalih Sumbangan Sukarela Pun Ditolak!
HAIJAKARTA.ID- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan tidak boleh ada penarikan dana yang mengatasnamakan Palang Merah Indonesia (PMI) kepada aparatur sipil negara (ASN) maupun masyarakat di Jakarta.
Pramono menyampaikan sikap tersebut setelah muncul informasi mengenai adanya patokan sumbangan dalam agenda Bulan Dana PMI yang beredar di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Menurut Pramono, tidak ada alasan bagi pihak mana pun untuk melakukan pungutan dengan membawa nama PMI, termasuk apabila dana tersebut disebut sebagai sumbangan sukarela.
“Mau sukarela, mau enggak, di DKI Jakarta tidak diperbolehkan pungutan PMI. Mau sukarela, mau enggak, enggak ada,” tegas Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Muncul Patokan Sumbangan PMI
Sebelumnya, beredar lembaran yang memuat nominal sumbangan PMI untuk periode September hingga November 2026.
Besaran yang tercantum berbeda berdasarkan jabatan dan status kepegawaian. Dalam informasi tersebut, wali kota disebut memiliki patokan sumbangan sebesar Rp2,5 juta per bulan atau Rp7,5 juta untuk periode tiga bulan.
Sementara itu, pejabat tingkat asisten kota hingga eselon III/a tercantum sebesar Rp1,5 juta. PNS disebut memiliki nominal Rp300 ribu, sedangkan CPNS dan PPPK Rp150 ribu.
Adapun tenaga honorer kontrak tercantum sebesar Rp30 ribu. Informasi mengenai nominal tersebut turut diberitakan sejumlah media setelah beredar di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
Pramono kemudian menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak memberikan ruang terhadap praktik penarikan dana tersebut.
Ia bahkan menyatakan akan berkomunikasi langsung dengan pihak PMI untuk memastikan tidak ada pungutan yang dilakukan kepada jajaran Pemprov DKI maupun masyarakat.
“Nanti saya akan telepon PMI bahwa enggak boleh ada pungutan apa pun karena fasilitas yang diberikan Pemerintah DKI Jakarta untuk PMI sudah lebih dari cukup,” ujar Pramono.
Pramono Sebut Fasilitas PMI Sudah Memadai
Pramono juga menyinggung dukungan Pemprov DKI Jakarta terhadap PMI. Menurutnya, pemerintah daerah telah memberikan fasilitas yang dinilai cukup untuk mendukung aktivitas organisasi kemanusiaan tersebut.
Salah satu dukungan itu berupa pembangunan gedung PMI yang baru saja diresmikan oleh Pemprov DKI Jakarta.
Karena dukungan fasilitas tersebut, Pramono menilai tidak semestinya ada pembebanan dana kepada ASN maupun masyarakat melalui pungutan yang dikaitkan dengan PMI.
“Jadi, enggak ada ruang untuk pungutan dalam bentuk apa pun, mau sukarela atau enggak sukarela, enggak ada. Enggak ada sukarela-sukarela dalam hal ini,” tegasnya.
Pramono Minta Tak Ada Penentuan Nominal
Namun, perkembangan berikutnya menunjukkan Pramono memberikan penekanan bahwa kegiatan Bulan Dana PMI pada dasarnya merupakan penggalangan dana yang bersifat sukarela.
Pada Kamis (8/10/2026), Pramono meminta agar tidak ada pihak yang menetapkan nominal tertentu atau memberikan tekanan kepada masyarakat maupun jajaran birokrasi untuk menyumbang.
Ia juga meminta PMI DKI Jakarta segera membuat aturan yang memperjelas bahwa masyarakat memiliki kebebasan untuk memberikan sumbangan tanpa adanya penentuan nominal ataupun paksaan.
Dengan demikian, persoalan yang menjadi perhatian Pemprov DKI bukan keberadaan kegiatan penggalangan dana kemanusiaan PMI, melainkan adanya dugaan penetapan nominal atau pungutan yang dapat membuat sumbangan yang seharusnya sukarela menjadi seolah-olah wajib.
Pramono menegaskan dukungan terhadap kegiatan kemanusiaan PMI tetap ada. Namun, dukungan tersebut tidak boleh diwujudkan melalui penarikan dana yang membebani ASN ataupun masyarakat Jakarta.
