Pramono Pastikan Guru SMKN 27 yang Diduga Lecehkan Siswa Tak Lagi Mengajar!
HAIJAKARTA.ID – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan oknum guru SMKN 27 Jakarta yang diduga melakukan kekerasan dan pelecehan terhadap siswa akan mendapatkan sanksi tegas.
Pramono menegaskan, pihak yang bersangkutan tidak boleh kembali mendapatkan kesempatan untuk menjalankan tugas sebagai pendidik di lingkungan pendidikan di Jakarta.
Pernyataan tersebut disampaikan Pramono saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (7/10/2026). Ia mengaku telah meminta agar penanganan terhadap oknum guru tersebut dilakukan secara serius dan memberikan sanksi seberat-beratnya sesuai ketentuan yang berlaku.
“Saya sudah meminta untuk diberikan sanksi sekeras-kerasnya, setegas-tegasnya, dan tidak diberikan kesempatan kepada yang bersangkutan menjadi pendidik,” ujar Pramono.
Dinilai Mencederai Marwah Pendidik
Pramono menilai dugaan tindakan kekerasan dan pelecehan tersebut bukan hanya berdampak terhadap korban, tetapi juga mencederai citra dan marwah profesi guru.
Menurutnya, seorang pendidik memiliki tanggung jawab untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman bagi siswa.
Karena itu, dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh seorang guru harus ditangani secara serius agar tidak menimbulkan dampak lebih luas terhadap kepercayaan masyarakat.
Ia juga menekankan pentingnya menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan.
Sekolah seharusnya menjadi tempat yang memberikan rasa aman, perlindungan, sekaligus ruang bagi siswa untuk berkembang.
Pemprov DKI Dukung Langkah Dinas Pendidikan
Pramono memastikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mendukung langkah tegas yang dilakukan Dinas Pendidikan dalam menangani kasus tersebut.
Ia meminta agar proses penanganan dilakukan sesuai aturan dan tidak memberikan ruang bagi oknum yang bersangkutan untuk kembali mengajar apabila terbukti melakukan pelanggaran.
Menurut Pramono, ketegasan diperlukan untuk menjaga integritas dunia pendidikan sekaligus memberikan pesan bahwa tindakan yang merugikan dan mencederai siswa tidak dapat ditoleransi.
Ia kembali menegaskan bahwa oknum guru tersebut tidak boleh diberikan kesempatan untuk menjadi pendidik di Jakarta.
Perlindungan Siswa Jadi Perhatian
Kasus dugaan kekerasan dan pelecehan terhadap siswa di lingkungan sekolah menjadi perhatian karena berkaitan langsung dengan aspek keamanan dan perlindungan peserta didik.
Lingkungan sekolah semestinya memberikan rasa aman kepada seluruh siswa, baik dalam proses pembelajaran maupun ketika berinteraksi dengan tenaga pendidik dan warga sekolah lainnya.
Karena itu, penanganan terhadap dugaan pelanggaran yang melibatkan tenaga pendidik dinilai perlu dilakukan secara tegas, objektif, dan sesuai prosedur agar hak siswa tetap terlindungi.
Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan pun diminta memastikan proses penanganan kasus berjalan dengan baik serta memberikan perlindungan kepada pihak yang terdampak.
Pramono menegaskan kembali bahwa tidak boleh ada ruang bagi pihak yang terbukti melakukan tindakan yang mencederai siswa untuk kembali menjalankan tugas sebagai pendidik di Jakarta.
