Selasa, 3 November 2026 18:37 WIB
BeritaRedaksiPedoman Media SiberRedaksiTentang KamiKontakID
Haijakarta.id
⌘ K
Berita Terbaru
News
Layanan Publik
Explore Jakarta
Informatif
Suara Warga
Wisata
Memuat halaman…
Haijakarta.id

Kategori

  • Advetorial
  • Bola
  • Event
  • Explore Jakarta
  • Foto
  • Infografis
  • Informatif

Jelajahi

  • Berita Terbaru
  • Terpopuler
  • Video
  • Opini
  • Indeks Tag
  • Redaksi
  • RSS Feed

Informasi

  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak

Network

Lihat semua →
  • Haijogja.com
© 2026 Haijakarta.id · Informasi yang membuat kita memahamiKembali ke atas
Selasa, 3 November 2026 18:37 WIB
BeritaRedaksiPedoman Media SiberRedaksiTentang KamiKontakID
Haijakarta.id
⌘ K
Berita Terbaru
News
Layanan Publik
Explore Jakarta
Informatif
Suara Warga
Wisata
  1. Beranda
  2. News
  3. RUU Perampasan Aset Ditargetkan Rampung Desember 2026, DPR Ungkap Sisa…
News

RUU Perampasan Aset Ditargetkan Rampung Desember 2026, DPR Ungkap Sisa Waktu Pembahasan!

Oleh Yunita Ana26 Agu 2026, 11.37 WIB3 menit baca 4
RUU Perampasan Aset Ditargetkan Rampung Desember 2026, DPR Ungkap Sisa Waktu Pembahasan!
  • #Ditargetkan Rampung
  • #RUU Perampasan Aset
  • #Desember 2026
Bagikan
YA

Ditulis oleh

Yunita Ana

Lihat semua tulisan →
← Lebih baruKarhutla Papua Barat Capai 2.496 Hektare, Fakfak Jadi Wilayah Paling Rawan!Lebih lama →Prabowo Setujui Pengiriman 500 Pompa, 20 Ekskavator, dan 100 Motor Trail untuk Atasi Karhutla Sumsel

Berita Terkait

Lihat Semua
News

Sopir Truk Molen dalam Kecelakaan Maut di Bekasi Jadi Tersangka, Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara!

HAIJAKARTA.ID- Polisi menetapkan pengemudi truk molen berinisial TM sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan korban di Jalan Cut Mutia, Kota Bekasi, Jawa Barat.Atas peristi

3 Nov 2026, 15.17 WIB
News

Transjakarta Lakukan Penataan dan Pengecatan MCB Sepanjang Koridor 9, Guna Cegah Kecelakaan dan Sterilisasi Jalur

HAIJAKARTA.ID- PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) bersama Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta telah menyelesaikan penataan Mobile Concrete Barrier (MCB) dan pengecatan ulang separator atau pemb

3 Nov 2026, 15.06 WIB
News

Pramono Anung Dukung Larangan Vape di Lingkungan Polri, Pemprov DKI Siap Berikan Fasilitas!

HAIJAKARTA.ID- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan dukungannya terhadap kebijakan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang melarang penggunaan rokok elektrik atau vape bagi seluruh

3 Nov 2026, 13.49 WIB
Haijakarta.id

Kategori

  • Advetorial
  • Bola
  • Event
  • Explore Jakarta
  • Foto
  • Infografis
  • Informatif

Jelajahi

  • Berita Terbaru
  • Terpopuler
  • Video
  • Opini
  • Indeks Tag
  • Redaksi
  • RSS Feed

Informasi

  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak
© 2026 Haijakarta.id · Informasi yang membuat kita memahamiKembali ke atas

HAIJAKARTA.ID- Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terus dikebut oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Komisi III DPR menargetkan regulasi tersebut dapat diselesaikan dan disahkan paling lambat dalam Rapat Paripurna pada Desember 2026.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan proses penyusunan RUU Perampasan Aset saat ini terus dipercepat.

Menurutnya, waktu efektif yang dimiliki DPR untuk menyelesaikan seluruh tahapan pembahasan tinggal sekitar delapan minggu setelah memperhitungkan masa reses.

“Komisi III terus mempercepat pembentukan RUU Perampasan Aset dan dipastikan disahkan paling lambat saat Rapat Paripurna DPR RI pada bulan Desember 2026,” ujar Habiburokhman, Selasa (25/8/2026).

Habiburokhman menjelaskan, waktu yang tersisa akan digunakan untuk menyelesaikan sejumlah tahapan penting dalam proses legislasi.

Tahapan tersebut mencakup penyerapan aspirasi masyarakat melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), harmonisasi, rapat kerja bersama pemerintah, pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), hingga pengambilan keputusan pada tingkat pertama.

Setelah seluruh proses tersebut selesai, RUU Perampasan Aset akan dibawa ke pembahasan tingkat kedua dalam Rapat Paripurna DPR untuk memperoleh persetujuan dan pengesahan.

Sudah Gelar Puluhan RDPU

Komisi III DPR menyebut proses penyerapan aspirasi publik terkait RUU Perampasan Aset telah dilakukan secara intensif.

Hingga saat ini, Komisi III telah menggelar 35 kali RDPU, melakukan tiga kali kunjungan kerja ke daerah, serta menerima masukan tertulis dari puluhan elemen masyarakat.

Berbagai masukan tersebut menjadi bagian dari proses penyusunan substansi RUU agar aturan yang dihasilkan tidak hanya memperkuat upaya pemberantasan tindak pidana, tetapi juga tetap memperhatikan perlindungan terhadap masyarakat dan mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan.

Habiburokhman sebelumnya juga menyampaikan bahwa Komisi III berupaya memenuhi prinsip partisipasi publik yang bermakna dalam pembahasan RUU tersebut.

Pada masa persidangan, RDPU dengan berbagai kelompok masyarakat terus dilakukan untuk mendapatkan masukan terhadap substansi rancangan aturan.

Baca juga:

Berenang saat Puasa Bagaimana Hukumnya, Begini Penjelasan Para Ulama

Masih Masuk Prolegnas Prioritas 2026

RUU Perampasan Aset juga masih tercantum dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Martin Manurung pada Juli 2026 menegaskan bahwa informasi yang menyebut RUU tersebut telah dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas tidak benar.

Menurut Martin, RUU Perampasan Aset masih berada dalam daftar Prolegnas Prioritas 2026 dengan nomor urut enam dan merupakan usulan DPR.

Pembahasan rancangan aturan tersebut disiapkan oleh Komisi III DPR RI. Dengan status tersebut, proses pembahasan RUU Perampasan Aset tetap menjadi salah satu agenda legislasi yang diprioritaskan DPR pada 2026.

Telah Lama Dinantikan

RUU Perampasan Aset menjadi salah satu rancangan regulasi yang telah lama dinantikan karena berkaitan dengan upaya negara mengambil kembali aset yang berkaitan dengan tindak pidana.

Pembentukan aturan khusus mengenai perampasan aset diharapkan dapat memperkuat upaya penegakan hukum, terutama dalam menangani perkara yang berkaitan dengan korupsi dan kejahatan ekonomi.

Namun, proses pembentukannya juga membutuhkan pembahasan secara hati-hati agar kewenangan perampasan aset memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak membuka ruang bagi penyalahgunaan kekuasaan.

DPR sebelumnya menyebut masyarakat pada umumnya mendukung pembentukan RUU Perampasan Aset.

Di sisi lain, aspirasi publik juga menekankan pentingnya memastikan aturan tersebut disusun secara cermat, termasuk memberikan perlindungan terhadap pihak yang tidak terlibat dalam tindak pidana.

Delapan Minggu Menjadi Waktu Krusial

Dengan waktu efektif pembahasan yang disebut tinggal sekitar delapan minggu, Komisi III DPR menghadapi agenda yang cukup padat untuk memenuhi target pengesahan pada Desember 2026.

Seluruh tahapan mulai dari penyerapan aspirasi, harmonisasi, pembahasan bersama pemerintah, penyelesaian DIM, pengambilan keputusan tingkat pertama hingga pembahasan tingkat kedua di paripurna harus diselesaikan sesuai jadwal.

Jika target tersebut tercapai, RUU Perampasan Aset akan menjadi salah satu regulasi penting yang berhasil diselesaikan DPR pada penghujung 2026.

Kini, perhatian publik tertuju pada bagaimana Komisi III DPR dan pemerintah menyelesaikan pembahasan substansi RUU tersebut sekaligus memastikan aturan yang lahir nantinya mampu memperkuat pemberantasan kejahatan dan pemulihan aset tanpa mengabaikan prinsip kepastian hukum serta perlindungan terhadap hak masyarakat.

Tag Populer

Semua
  • #ZZ
  • #Zumi Zola Dan Putri Zulhas menikah
  • #Zumi Zola Dan Putri Zulhas
  • #Zumi Zola
  • #Zumba
  • #Zulkifli Hasan
  • #Zulhas Tegaskan
  • #Zulhas Akan Tertibkan
  • #Zulhas
  • #Zulfikar
  • #Zulfa Mustofa
  • #Zoo Wisata baru
  • #Zootopia
  • #Zonasi
  • #Zona Integritas
  • #Zona Asia
  • #Zodiak Taurus
  • #zodiak pisces

Network

Lihat semua →
  • Haijogja.com

Rangkuman AI sedang dibuat…

Terpopuler

Lihat Semua
  1. 1

    Tujuh Polisi Dimutasi Usai Tangkap Tiga Anggota DPRD Gerindra dalam Kasus Narkoba di Surabaya!

    2 Nov 2026, 14.31 WIB 58
  2. 2

    Hashim Djojohadikusumo Sebut Transaksi Warteg hingga Salon Belum Tercatat, Potensi Penerimaan Negara Capai Rp1.500 Triliun!

    3 Nov 2026, 13.20 WIB 39
  3. 3

    Pemprov DKI Gelar Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Hingga 31 Desember 2026, Ini Syarat dan Dokumennya!

    3 Nov 2026, 13.25 WIB 35
  4. 4

    Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional September 2025, Ada Hari Jantung Sedunia

    1 Sep 2025, 20.59 WIB 34
  5. 5

    Gudang Curanmor di Jakarta Barat Digerebek Polisi, 13 Unit Motor Bodong Berhasil Disita

    26 Mar 2025, 11.22 WIB 33