Sarwendah Diperiksa Soal Kasus Pencemaran Nama Baik Anak dari Laporan Ruben Onsu
HAIJAKARTA.ID – Sarwendah mendatangi Direktorat Reserse Siber (Ditres Siber) Polda Metro Jaya pada Jumat (30/1/2026) pada siang hari terkait dugaan pencemaran nama baik anaknya, Thalia Putri Onsu melalui media elektroik sebagai saksi berdasarkan laporan mantan suaminya Ruben Onsu.
Pemeriksaan berlangsung sebagai kelanjutan dari laporan polisi yang diterimma sejak Juli 2025.
Saat mendatangi Direktorat Reserse Siber (Ditres Siber) Polda Metro Jaya, Sarwendah terlihat mengenakan busana cream, ia berja;an tenang menuju ruang pemeriksaan.
Namun, pada saat ditanyai agenda pemeriksaannya Sarwedah belum memberikan penjelasan secara rinci karena belum selesai.
“Nanti ya, kita masuk nanti habis selesai baru kita jelasin,” katanya.
Diketahui, Sarwendah tiba di Gedung Ditres Siber sekotar pukul 14.33 WIB dan didampingi kuasa hukumnya, Chris Sam Siwu.
Sarwendah Diperiksa Soal Kasus Pencemaran Nama Baik Anak
Diketahui, Ruben Onsu sebelumnya telah melaporkan akun Instagram dan TikTok @vina.run ke Polda Metro Jaya, yang diduga menyebarkan fitnah dan menyerang nama baik serta anaknya, Thalia Putri Onsu.
Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) dengan nomor STTLP/B/5364/VII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Dalam laporannya, Ruben Onsu menjerat akun tersebut dengan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP terkait pencemaran nama baik dan fitnah, serta Pasal 27 Ayat (3) juncto Pasal 45 Ayat (3) UU ITE mengenai pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Selain itu, Ruben juga melaporkan dugaan pelanggaran Pasal 32 Ayat (1) juncto Pasal 48 Ayat (1) UU ITE mengenai perbuatan mengubah, menambah, mengurangi, mentransmisikan, atau merusak data elektronik secara ilegal. Laporan tersebut turut dikaitkan dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Hingga saat ini, Sarwendah masih menjalani proses pemeriksaan untuk memberikan klariikasi serta bukti0bukti pendukung yang berkaitan dengan perkara tersebut.
