Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID- Sejumlah provinsi masih berlakukan pemutihan pajak kendaraan hingga akhir 2026.

Kebijakan ini menjadi salah satu upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan kendaraan sekaligus memberikan keringanan ekonomi bagi warga.

Berbagai bentuk insentif diberikan, mulai dari penghapusan denda keterlambatan, diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), hingga pengurangan biaya administrasi mutasi kendaraan.

Program pemutihan pajak kendaraan juga menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan tunggakan tanpa harus menanggung beban denda yang selama ini terus bertambah.

Berikut sejumlah provinsi yang masih menjalankan program pemutihan dan diskon pajak kendaraan bermotor pada Juni 2026:

1. DKI Jakarta Hapus Denda Pajak Kendaraan Selama Tiga Bulan

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan pembebasan sanksi administratif untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Bapenda Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026 yang diterbitkan dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-499 Kota Jakarta.

Melalui program ini, wajib pajak yang memiliki tunggakan dapat melakukan pembayaran tanpa dikenakan denda maupun bunga keterlambatan. Menariknya, pembebasan denda diberikan secara otomatis melalui sistem perpajakan daerah sehingga masyarakat tidak perlu mengajukan permohonan khusus.

Program pemutihan pajak kendaraan di Jakarta berlangsung mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026.

2. Jawa Tengah Berikan Diskon Pajak Melalui Program “Gas Jateng 5 Persen”

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga masih menjalankan program keringanan pajak kendaraan bertajuk “Gas Jateng 5 Persen”.

Program yang berlaku hingga 21 Desember 2026 tersebut memberikan potongan pokok Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 5 persen bagi masyarakat yang memenuhi ketentuan pembayaran pajak kendaraan.

Kebijakan ini berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/43 Tahun 2026.

Selain diskon pokok pajak, masyarakat juga memperoleh sejumlah keuntungan lain berupa:

  • Potongan pokok PKB sebesar 5 persen.
  • Pengurangan sanksi administratif.
  • Keringanan tunggakan pajak kendaraan untuk periode tertentu.

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berharap program ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak tepat waktu sekaligus mendorong peningkatan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor.

3. Bali Berikan Potongan Pajak Hingga 10 Persen

Provinsi Bali turut melanjutkan program insentif pajak kendaraan yang telah berjalan sejak awal tahun 2026.

Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 53 Tahun 2025 tentang pemberian keringanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Dalam program ini, pemerintah memberikan berbagai bentuk potongan pajak, di antaranya:

  • Diskon PKB sebesar 8 persen untuk kendaraan bermotor dengan kapasitas mesin hingga 200 cc.
  • Potongan PKB sebesar 9 persen untuk kendaraan bermotor di atas 200 cc.
  • Tambahan diskon bagi wajib pajak yang tidak memiliki tunggakan sebelumnya.

Bagi kendaraan hingga 200 cc, tambahan insentif mencapai 10 persen. Sementara kendaraan di atas 200 cc memperoleh tambahan keringanan sebesar 5 persen.

Program ini menjadi salah satu strategi Pemerintah Provinsi Bali untuk menjaga tingkat kepatuhan wajib pajak sekaligus mendorong masyarakat melakukan pembayaran pajak tepat waktu.

4. Bengkulu Gelar Pemutihan dan Diskon Mutasi Kendaraan

Pemerintah Provinsi Bengkulu juga masih melaksanakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlangsung mulai 1 Mei hingga 31 Agustus 2026.

Tidak hanya menghapus sejumlah beban administrasi perpajakan, pemerintah daerah juga memberikan diskon sebesar 50 persen untuk pajak mutasi kendaraan.

Program keringanan pajak mutasi tersebut berlaku sejak 1 April hingga 31 Agustus 2026.

Pemerintah berharap insentif ini dapat mendorong masyarakat yang belum menyelesaikan administrasi kendaraan untuk segera melakukan pembayaran dan pengurusan mutasi sebelum masa program berakhir.