UU DKJ Sarankan Pemilik Kendaraan Siapkan Garasi dan Uji Emisi
HAIJAKARTA.ID – Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, August Hamonangan, memberikan saran kepada pemilik kendaraan di wilayah.
Ia menyarankan agar pemilik kendaraan segera memiliki garasi dan lulus uji emisi sesuai dengan kebijakan pembatasan kendaraan pribadi yang diatur dalam Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
“Saran ini mengikuti pernyataan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Suhajar Diantoro tentang wewenang pemerintah daerah dalam membatasi jumlah kepemilikan kendaraan bermotor perorangan sesuai DKJ,” ucap August saat ditemui wartawan di Jakarta, Jumat (26/4/2024).
Menurut August, pembatasan kepemilikan kendaraan pribadi merupakan langkah yang belum cukup untuk mengatasi kemacetan. Dia menegaskan perlunya langkah lain, termasuk sertifikasi garasi mobil dan uji emisi.
Langkah-langkah tersebut penting untuk mengendalikan jumlah kendaraan bermotor yang kini sudah mencapai lebih dari 25 juta unit.
Dia juga menyoroti perlunya perbaikan layanan dan kenyamanan angkutan umum massal agar masyarakat mau beralih dari kendaraan pribadi.
Gilbert Simanjuntak, anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, juga menegaskan bahwa pembatasan kendaraan pribadi harus dilaksanakan setelah Jakarta tidak lagi menjadi Ibu Kota.
Menurut data TomTom Traffic Index Ranking 2023, DKI Jakarta menempati urutan ke-30 dari 387 kota yang diukur dari 55 negara di enam benua.
Pada H1 hingga H+7 Lebaran 2024, sebanyak 1.738.876 kendaraan telah kembali ke Jabotabek, menurut catatan PT Jasa Marga.
“Di dalam UU DKJ, pemerintah sepakat dengan DPR memberi kewenangan kepada Pemerintah Daerah Khusus Jakarta, sampai dengan pengaturan jumlah kendaraan yang boleh dimiliki masyarakat,” tutur Suhajar.
Meskipun Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) berlaku sejak 29 Maret 2024, pelaksanaannya masih menunggu Keputusan Presiden (Keppres).