sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Petugas Kepolisian telah membekuk dua pencuri kabel PLN yang berlokasi di pinggir sungai di Jalan Pangeran Tubagus Angke RT 2/1, Pekojan, Tambora, Jakarta Barat, pada hari Selasa (25/6/2024) kemarin.

Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Donny Agung Harvida, menyampaikan bahwa kedua pelaku berinisial GS (39) dan AN (42) berhasil diamankan saat tengah melakukan aksi pencurian kabel di lokasi tersebut.

“Pelaku sudah kami amankan semuanya dan masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut. Ada 2 pelaku yakni berinisial GS (39) dan AN (42) yang terlibat kasus pencurian kabel PLN,” ujar Donny dalam keterangan saat ditemui pada hari Rabu (26/6/2024).

Menurut Donny, para pelaku menggunakan berbagai berbagai peralatan untuk mencuri kabel PLN tersebut, termasuk linggis, sesetan kabel, gergaji besi, tang, kunci pas, obeng dan beberapa barang lainnya.

“Ya memang sudah dipersiapkan oleh dua pencuri kabel PLN ini sebab ditemukan alat bukti beberapa barang yang mereka gunakan pada aksinya tersebut,” katanya.

Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Tambora, AKP Rahmat Wibowo, mengiyakan terkait kejadian tersebut terjadi pada Selasa (25/6/2024) sekitar pukul 02.46 WIB.

Pada saat itu, pelaku tengah beraksi memotong kabel di pinggiran sungai di Jalan Pangeran Tubagus Angke RT 2/1, Pekojan, Tambora, Jakarta Barat.

Rahmat menegaskan saat anggota Tim Opsnal Reskrim Polsek Tambora melakukan patroli kewilayahan, mereka mencurigai keberadaan pelaku di bantaran sungai.
Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan beberapa barang bukti.

Para pelaku mengakui bahwa mereka sedang melakukan pencurian kabel milik PLN.

“Terkait ekonomi, dua pencuri kabel PLN (pelaku) tidak ada pekerjaan alias pengangguran yang nekat meluncurkan aksinya untuk menghidupi kebutuhan harian. Sampai saat ini masih itu keterangan yang didapat. Sisanya masih dalam proses penyelidikan,” tutupnya.

Selanjutnya, para tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Dengan penangkapan ini, pihak kepolisian berharap dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan serupa dan meningkatkan keamanan serta kenyamanan masyarakat di wilayah tersebut.