Balik Nama Sertifikat Tanah Ditargetkan Rampung Maksimal 10 Hari Mulai 17 Agustus 2026!
HAIJAKARTA.ID- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyiapkan perubahan dalam pelayanan pertanahan.
Mulai 17 Agustus 2026, proses peralihan hak atau balik nama tanah ditargetkan dapat diselesaikan maksimal 10 hari.
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan percepatan tersebut menjadi bagian dari transformasi pelayanan pertanahan agar masyarakat memperoleh kepastian waktu dalam mengurus dokumen kepemilikan tanah.
Nusron menyampaikan kebijakan itu akan mulai diluncurkan bertepatan dengan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
“Mulai tanggal 17 Agustus 2026 pelayanan peralihan hak maksimal 10 hari,” ujar Nusron di Jakarta, Senin (10/8/2026).
Dimulai dari 17 Kabupaten/Kota
Penerapan layanan dengan target maksimal 10 hari tersebut tidak langsung diberlakukan secara nasional. Pada tahap awal, kebijakan akan diterapkan di 17 kabupaten/kota mulai 17 Agustus 2026.
Selanjutnya, pemerintah akan memperluas penerapannya ke 24 kabupaten/kota tambahan pada 24 Agustus 2026.
Dengan demikian, pada akhir Agustus terdapat 41 kabupaten/kota yang ditargetkan telah menerapkan transformasi pelayanan balik nama tanah tersebut.
Langkah bertahap ini dilakukan sebagai bagian dari proses transformasi pelayanan pertanahan yang tengah disiapkan ATR/BPN.
Bukan Sekadar Memangkas Waktu
Percepatan balik nama sertifikat tanah juga berkaitan dengan upaya pemerintah meningkatkan kepastian dan transparansi layanan pertanahan.
Nusron sebelumnya menjelaskan bahwa layanan peralihan hak akan memiliki batas waktu yang lebih jelas.
Jika proses melewati batas yang telah ditetapkan, petugas yang bertanggung jawab dapat dikenai sanksi.
Pemerintah juga menyiapkan percepatan pada proses verifikasi dan validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Melalui kerja sama ATR/BPN dengan Kementerian Dalam Negeri, proses tersebut ditargetkan dapat diselesaikan maksimal tiga hari, sehingga turut mendukung percepatan proses balik nama.
Diharapkan Tutup Celah Mafia Tanah
Selain meningkatkan kualitas pelayanan publik, kebijakan ini diharapkan dapat memperkecil celah terjadinya praktik mafia tanah.
Proses administrasi yang terlalu lama dinilai dapat menimbulkan ketidakpastian bagi masyarakat.
Dengan adanya batas waktu pelayanan yang lebih terukur, masyarakat diharapkan dapat mengetahui kapan proses pengurusan peralihan hak mereka harus diselesaikan.
Nusron bahkan menyebut percepatan layanan balik nama tanah dapat menjadi salah satu langkah untuk mencegah ruang gerak mafia tanah.
Masyarakat Diminta Tetap Melengkapi Persyaratan
Meski pemerintah menetapkan target penyelesaian maksimal 10 hari, masyarakat tetap perlu memastikan seluruh dokumen dan persyaratan pengurusan telah lengkap dan sesuai ketentuan.
ATR/BPN sendiri memiliki berbagai layanan dan sistem pendukung untuk proses administrasi pertanahan, termasuk layanan bagi mitra PPAT.
Kebijakan baru ini diharapkan tidak hanya membuat proses balik nama menjadi lebih cepat, tetapi juga memberikan kepastian waktu, meningkatkan kualitas pelayanan, dan memperkuat perlindungan hukum bagi pemilik tanah.
Dengan target maksimal 10 hari, mulai 17 Agustus 2026 masyarakat di sejumlah daerah akan merasakan standar baru pelayanan balik nama tanah yang lebih cepat dan terukur.
