Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Dinas Perhubungan DKI Jakarta memastikan bahwa kebijakan Ganjil Genap Jakarta masih belum berlaku hari ini, Selasa (13/5/2025).

Pemberlakuan sistem pembatasan kendaraan berdasarkan nomor polisi ini akan kembali berlanjut pada Rabu (14/5/2025) hingga Jumat (16/5/2025).

Kebijakan ini berdasarkan pada momen Hari Raya Waisak yang jatuh pada 12–13 Mei dan adanya cuti bersama nasional.

“Dalam rangka memperingati Waisak serta cuti bersama yang menyertainya, sistem ganjil genap sementara tidak diberlakukan,” demikian disampaikan Dishub DKI Jakarta melalui akun resminya di media sosial, Senin malam.

Dasar Regulasi Ganjil Genap Jakarta Hari ini Masih Ditiadakan

Mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat 3, sistem ganjil genap memang tidak berlaku saat akhir pekan dan hari libur nasional.

Karena itu, Senin dan Selasa ini ditetapkan sebagai pengecualian dari aturan tersebut.

Jadwal Ganjil Genap Jakarta Kembali Berlaku Rabu, 14 Mei 2025

Setelah masa libur berakhir, ganjil genap akan kembali diterapkan mulai Rabu (14/5). Jadwal pelaksanaannya terbagi dalam dua sesi waktu, yaitu:

  • Pagi hari: pukul 06.00 hingga 10.00 WIB
  • Sore hingga malam: pukul 16.00 sampai 21.00 WIB

Dishub mengimbau para pengguna jalan untuk kembali memperhatikan waktu operasional ganjil genap agar tidak terkena sanksi.

Daftar Lengkap 25 Ruas Jalan yang Terdampak Ganjil Genap

Berikut adalah daftar 25 ruas jalan yang kembali akan terdampak kebijakan ganjil genap per 14 Mei:

  1. Jalan Pintu Besar Selatan
  2. Jalan Gajah Mada
  3. Jalan Hayam Wuruk
  4. Jalan Majapahit
  5. Jalan Medan Merdeka Barat
  6. Jalan MH Thamrin
  7. Jalan Jenderal Sudirman
  8. Jalan Sisingamangaraja
  9. Jalan Panglima Polim
  10. Jalan Fatmawati (dari Simpang Ketimun sampai TB Simatupang)
  11. Jalan Suryopranoto
  12. Jalan Balikpapan
  13. Jalan Kyai Caringin
  14. Jalan Tomang Raya
  15. Jalan Jenderal S. Parman
  16. Jalan Gatot Subroto
  17. Jalan MT Haryono
  18. Jalan HR Rasuna Said
  19. Jalan DI Pandjaitan
  20. Jalan Jenderal A. Yani
  21. Jalan Pramuka
  22. Jalan Salemba Raya (sisi Barat dan Timur mulai Simpang Paseban Raya hingga Diponegoro)
  23. Jalan Kramat Raya
  24. Jalan Stasiun Senen
  25. Jalan Gunung Sahari

Demikian informasi mengenai ganjil genap Jakarta yang masih belum diberlakukan hari ini. Semoga bermanfaat.