Syarat Dapat Tarif Transportasi Publik di Jakarta Gratis Besok, Catat Jam, Rute dan Cara Pembayarannya
HAIJAKARTA.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI telah resmi menetapkan syarat dapat tarif transportasi publik di Jakarta pada Kamis (24/4/2026) .
Kebijakan ini memungkinkan masyarakat menikmati layanan transportasi umum seperti MRT, Transjakarta, dan LRT Jakarta dengan tarif sangat murah, yakni hanya Rp1.
Kebijakan mengenai syarat dapat tarif transportasi publik di Jakarta gratis ini diterapkan dalam rangka memperingati Hari Transportasi Nasional yang jatuh setiap 24 April.
Tarif Transportasi Publik di Jakarta Gratis
Masyarakat dapat menikmati tarif Rp1 sepanjang hari, mulai pukul 00.00 hingga 23.59 WIB.
Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, melalui media sosial resminya.
“Fasilitas kemudahan transportasi diberikan secara gratis dengan tarif Rp1 untuk MRT, Transjakarta, dan LRT Jakarta pada 24 April 2026,” tulis Pramono.
Dengan adanya kebijakan ini, publik bisa merasakan pengalaman menggunakan transportasi umum dengan biaya yang hampir gratis selama satu hari penuh.
Pemberlakuan syarat dapat tarif transportasi publik di Jakarta gratis bukan sekadar perayaan, tetapi juga bagian dari strategi jangka panjang pemerintah.
Pramono menyampaikan harapannya agar masyarakat semakin terbiasa menggunakan transportasi umum.
“Selamat menikmati layanan transportasi gratis di Jakarta dalam rangka Hari Transportasi Nasional,” tulisnya.
Ia juga menambahkan bahwa pemerintah berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan transportasi publik.
“Dengan izin Tuhan, fasilitas transportasi di Jakarta akan terus kami tingkatkan agar minat masyarakat menggunakan transportasi umum semakin meningkat,” ujarnya.
Kebijakan syarat dapat tarif transportasi publik di Jakarta gratis diharapkan memberikan dampak positif bagi masyarakat.
Selain membantu mengurangi pengeluaran transportasi harian, langkah ini juga bertujuan mengurangi kemacetan dan menekan tingkat polusi udara di ibu kota.
Pemprov DKI Jakarta berharap masyarakat dapat merasakan langsung kenyamanan transportasi massal dan beralih dari kendaraan pribadi ke transportasi umum.
Syarat Dapat Tarif Transportasi Publik di Jakarta Gratis
Berikut syarat dapat tarif transportasi publik di Jakarta gratis yang perlu diketahui:
Moda Transportasi yang Berlaku
- Transjakarta (BRT, Non-BRT, Transjabodetabek)
MRT Jakarta
- LRT Jakarta (rute Velodrome – Pegangsaan Dua)
Siapa yang Bisa Menikmati
- Seluruh masyarakat pengguna Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta
Metode Pembayaran
Kartu uang elektronik:
- e-Money (Bank Mandiri)
- Flazz (BCA)
- TapCash (BNI)
- Brizzi (BRI)
- Kartu JakLingko, KMT, Jakcard
- Aplikasi digital:
- JakLingko
- MyMRTJ
Perlu diketahui, layanan Mikrotrans, Transjakarta Cares, serta layanan gratis bagi masyarakat tertentu tetap mengikuti aturan sebelumnya sesuai Pergub DKI Jakarta Nomor 133 Tahun 2018.
