Pelecehan Seksual Terhadap 12 Anak Laki-laki di Tangerang, Dijanjikan Uang Rp10-30 Ribu
HAIJAKARTA.ID – Pelecehan seksual terjadi kepada 12 orang anak laki-laki di wilayah Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, yang dilakukan oleh terduga pelaku pria berinisial RH (42).
Dalam melakukan aksinya tersebut pelaku sempat menjanjikan sejumlah uang kepada korban.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol, Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, peristiwa tersebut terungkap ketika salah satu korban memberanikan diri melapor kepada orang tuanya.
Kemudian, orang tua korban melaporkan kepada ke ketua RT yang dilanjutkan dengan melapor kepada pihak kepolisian.
“Korban cerita ke orang tuanya, yang selanjutnya dilaporkan ke ketua RT setempat. Kemudian ketua RT melaporkan ke Polresta Tangerang,” kata Andi Muhammad indra Waspada Amirullah dalam keterangannya pada Jumat, (8/5/2026).
Pelecehan Seksual Terhadap 12 Anak Laki-laki di Tangerang
Kombes Pol Andi Muhammad Indra menjelaskan, kejadian berawal pada Kamis, (16/4/2026) saat salah satu korban yang berusia 13 tahun dipanggil pelaku ke rumah nya dengan alasan untuk meminta bantuan mengangkat barang.
Namun, pada saat korban sampai di rumah pelaku, korban diduga mengalami pelecehan seksual sehingga korban melarikan diri.
“(Perbuatan cabul itu) membuat korban langsung lari,” kata Indra.
Kemudian korban menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya.
Mendengarkan cerita sang anak, orang tua korban tidak terima dan melaporkannya ke Polresta Tangerang.
Setelah menerima laporan tersebut, pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan, salah satunya dengan memeriksa RH.
Dari hasil pemeriksaan, RH telah mengakui tindakan kejinya itu dan terungkap jika korban lebih dari satu orang.
“Dari hasil pemeriksaan, jumlah korban sebanyak 12 orang anak laki-laki,” kata Indra.
Dijanjikan Uang dan Diancam
Adapun diketahui dalam aksinya,tersangka RH menjanjikan uang tunai kepada korban sebesar Rp 10.000 hingga Rp 30.000.
Selain itu, tersangka juga diketahui mengancam korbannya untuk tidak memberitahukan tindakannya kepada orang tua korban.
“Berdasarkan pengakuan tersangka, perbuatan tersebut sudah dilakukan sejak tahun 2021,” kata Indra.
Diketahui, dari 12 korban terdapat 5 orang merupakan korban kekerasan seksual dengan sentuhan fisik, sementara 7 lainnya merupakan korban kekerasan seksual secara verbal.
“Usia korban berkisar 13 sampai 16 tahun,” kata dia.
Saat ini tersangka telah ditangkap oleh Polresta Tangerang dan dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak, pasal 415 KUHP, dan Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Atas perbuatannya tersebut, pelaku terancam dengan hukuman 15 tahun penjara.
