Pramono Tegaskan Tak Ada Aturan Baru Ganjil Genap di Jakarta
HAIJAKARTA.ID – Belakangan beredar informasi di media sosial yang menyebut sejumlah gerbang tol di Jakarta mulai terkena aturan ganjil genap (gage).
Menanggapi hal itu, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan tidak ada kebijakan baru terkait penerapan sistem ganjil genap di Ibu Kota.
Pramono Tegaskan Tak Ada Aturan Baru Ganjil Genap di Jakarta
Pramono mengatakan aturan ganjil genap di Jakarta masih mengacu pada Pergub Nomor 88 Tahun 2019. Menurutnya, informasi yang beredar seolah-olah ada kebijakan baru merupakan kesalahpahaman.
“Sesuai dengan Pergub Nomor 88 Tahun 2019, sebenarnya tidak ada peraturan baru mengenai ganjil genap. Dan sekarang ini di publik, di media, seakan-akan ada aturan baru, padahal tidak ada aturan baru,” kata Pramono pada Jumat, (26/6/2026).
Sebelumnya, beredar informasi yang menyebutkan terdapat 28 ruas akses tol yang dikenai aturan ganjil genap setiap Senin hingga Jumat pada pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB.
Akses Gerbang Tol Sudah Lama Masuk Kawasan Ganjil Genap
Pramono menjelaskan penerapan ganjil genap di 28 akses on ramp maupun off ramp gerbang tol bukanlah aturan baru. Ketentuan tersebut sudah berlaku selama akses gerbang tol berada di kawasan yang menerapkan sistem ganjil genap.
“Termasuk 28 akses on ramp atau off ramp di gerbang tol. Kalau dia merupakan bagian dari area yang ganjil genap, maka sebenarnya yang diberlakukan itu bukan sesuatu yang kemudian hal yang baru,” katanya.
Karena itu, Pramono mengimbau masyarakat tidak keliru memahami informasi yang beredar di media sosial maupun berbagai platform lainnya.
“Jadi tidak ada aturan baru yang berkaitan dengan ganjil genap,” tegasnya.
